PPID Kota Bandung Gelar Pra Monev Keterbukaan Informasi Publik
Posted by Indah
Diskominfo – PPID
Pemberlakuan Undang-undang Nomor 14 tahun 2008 mengenai keterbukaan informasi publik pada 30 April 2010 merupakan momentum penting dalam mendorong keterbukaan informasi publik khususnya di Kota Bandung. Undang-undang ini telah memberikan landasan hukum terhadap hak setiap orang untuk memperoleh informasi publik. Setiap badan publik mempunyai kewajiban dalam menyediakan dan melayani permohonan informasi publik secara cepat, tepat waktu, biaya ringan, dan dengan cara sederhana.
Dalam upaya pelaksanaannya, undang-undang tersebut masih terkendala beberapa hal, sehingga kerap terjadi kesalahpahaman yang memberi kesan tidak terciptanya keterbukaan informasi sebagaimana mestinya.
Sebagai upaya dan perwujudan dari implementasi dan pelaksanaan UU No. 14 tahun 2008, Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Bandung dalam hal ini berperan sebagai PPID Utama Kota Bandung menggelar kegiatan kursus singkat atau pelatihan peningkatan kinerja aparatur bagi PPID Pembantu dalam rangka Pra Monitoring dan Evaluasi Tingkat Kota Bandung pada Selasa-Rabu, 9-10 Mei 2017 bertempat di Kamojang Green Hotel & Resort, Kabupaten Garut.
Kegiatan ini dibuka oleh Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Bandung, Ahyani Raksanagara. Dalam sambutannya, Ahyani menyampaikan “Dengan dilaksanakannya kegiatan hari ini, semoga dapat meningkatkan kapasitas pengetahuan, wawasan, dan keterampilan bagi PPID Pembantu di lingkungan pemerintah Kota Bandung dalam hal penyediaan dan pelayanan informasi publik. Semoga forum ini mampu memberikan pencerahan terhadap pentingnya peran PPID pembantu untuk mewujudkan pelayanan informasi yang cepat, tepat, dan sederhana bagi warga Kota Bandung, yang pada akhirnya dapat mendorong pencapaian visi Kota Bandung juara yakni unggul, nyaman, dan sejahtera.”
Wakil Wali Kota Bandung yang dalam hal ini sebagai Pembina PPID Kota Bandung turut hadir dalam kesempatan ini. Ia mengingatkan tugas dan tanggungjawab PPID semakin berat karena dinamika dan tuntutan masyarakat yang semakin kompleks. Ia berharap kepada setiap badan publik wajib membuka akses informasi publik yang berkaitan dengan badan publik tersebut. Oleh karena itu, hak atas informasi menjadi sangat penting, karena semakin terbuka penyelenggaraan pemerintah untuk diawasi publik maka penyelenggara pemerintah tersebut semakin dapat dipertanggungjawabkan. Dengan membuka akses publik terhadap informasi, pada akhirnya badan publik termotivasi untuk bertanggung jawab pada pelayanan rakyat dengan sebaik-baiknya. Hal itu dapat mempercepat pemerintahan yang terbuka dan merupakan upaya strategis mencegah praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme, serta mewujudkan pemerintahan yang baik (good governance).
Dalam kegiatan ini, hadir sebagai narasumber Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Jawa Barat, Haneda Sri Lastoto dan Komisioner Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat, Ijang Faisal.
Haneda Sri Lastoto memberikan penjelasan bahwa keterbukaan informasi adalah bagian dari hak warga negara, bahwa Pemerintah Kota Bandung wajib memenuhi hak warga dalam keterbukaan informasi dengan meningkatkan kualitas pelayanan keterbukaan informasi publik. Komponen yang menjadi standar pelayanan publik yaitu dasar hukum, persyaratan, sistem, mekanisme, prosedur, jangka waktu penyelesaian, biaya/tarif, produk pelayanan, sarana, prasarana, dan kompetensi pelaksana. Dengan begitu akan terbangun tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, demokratis, dan terpercaya.
Ijang Faisal menjelaskan secara rinci mengenai proses lahirnya Undang-undang No. 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik. Pada intinya, setiap badan publik wajib menyampaikan informasi publik, baik informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala, informasi yang wajib diumumkan secara serta merta, informasi yang wajib tersedia setiap saat, maupun informasi yang diperoleh berdasarkan permohonan informasi publik.
Peserta pelatihan yang dalam hal ini dihadiri oleh PPID Pembantu di lingkungan Pemerintah Kota Bandung sangat antusias dan mempertanyakan mengenai alur dari permohonan informasi publik beserta sanksi yang dapat dijatuhkan kepada aparatur birokrasi yang sulit memberikan pelayanan informasi. [IO]