Sosialisasi Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 dan SPSE 4.4

(4/3/21) Bandung, Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Bandung Bidang Infrastruktur Mengikuti Zoom Meeting Terkait Sosialisasi Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 dan SPSE 4.4 Kamis, 4 Maret 2021 yang diselenggarakan oleh Bagian Pengadaan Barang Jasa (BPBJ) Kota Bandung

Dengan diberlakukannya Perpres No.12 Tahun 2021 Ttg Pengadaan Barang Jasa, maka ada beberapa perubahan terkait definisi dan mekanisme Pengadaan Barang Jasa Pemerintahan.

Latar belakang diberlakukannya Perpres tsb adalah Terkait UU Cipta Kerja, Hasil evaluasi dari Perpres sebelumnya (16/2018), Hasil uji publik, dan Perbaikan redaksional.

Poin-poin Perubahan mencakup diantaranya Tujuan Pengadaan, Pelaku Pengadaan, Persiapan Pengadaan, Pemilihan Penyedia sampai SDM dan Kelembagaan.

Tambahnya, PjPHP/PPHP dihilangkan/dihapuskan serta Terkait e-Purchasing dan Toko Daring akan diatur lebih lanjut melalui Perlem LKPP Tentang Marketplace.

Sesuai regulasi yg ada, Pengadaan Barang Jasa saat ini menggunakan SPSE 4.4 Untuk kelengkapan dokumen, tetap mengacu kepada Perwal 1557 Tahun 2018 Tentang Standar Dokumen Pengadaan.

Terkait SPSE 4.4, BPBJ (LPSE) mempersilakan OPD untuk berkonsultasi secara langsung ke BPBJ atau mengundang ke OPD jika diperlukan.

Editor

Admin Bidang Diseminasi