Melaksanakan sebagian urusan Pemerintahan Daerah di bidang komunikasi ,informatika dan hubungan masyarakat berdasarkan azas otonomi dan pembantuan.

Perumusan kebijakan teknis di bidang komunikasi, informatika dan hubungan masyarakat.

Pembinaan dan pelaksanaan komunikasi, informatika dan kehumasan yang meliputi pos dan telekomunikasi, sarana komunikasi, desiminasi informasi dan teknologi informasi serta hubungan masyarakat.

Pelaksanaan pelayanan teknis administratif Dinas.

Pelaksanaan tugas yang diberikan oleh Walikota sesuai dengan tugas dan fungsinya

  Tugas Pokok



  Fungsi


  Tugas Pokok


  1. Menyusun rencana kerja, program kerja, dan anggaran Sekretariat dan pengoordinasian penyusunan rencana kerja, program kerja, dan anggaran Dinas berdasarkan kebijakan operasional Dinas sebagai pedoman pelaksanaan tugas
  2. Mengoordinasikan pelaksanaan program dan kegiatan Dinas lingkup kesekretariatan yang meliputi pengelolaan umum dan kepegawaian, pengelolaan keuangan, pengoordinasian penyusunan program, data dan informasi serta pengoordinasian tugas-tugas bidang
  3. Pengoordinasian penyelenggaraan tugas yang meliputi pengoordinasian penyusunan, pelaksanaan, evaluasi dan pelaporan rencana dan program kerja lingkup Sekretariat dan Dinas
  4. Melaksanakan fasilitasi, pembinaan dan pengendalian tata naskah dinas lingkup Sekretariat dan Dinas
  5. Melaksanakan pengelolaan dokumentasi peraturan perundang-undangan, pengelolaan kearsipan, protokol dan hubungan masyarakat di lingkungan Sekretariat dan Dinas
  6. Melaksanakan dan mengoordinasikan penyusunan data dan informasi bahan penetapan rencana kerja daerah yang meliputi RPJPD, RPJMD, RKPD, Renstra dan Renja, serta rencana kerja lainnya sesuai dengan ketetentuan peraturan perundangundangan
  7. Melaksanakan dan mengoordinasikan penyusunan data dan informasi bahan penetapan laporan kinerja daerah yang meliputi LKPJ, LPPD, IPPD, LKIP dan laporan lainnya sesuai dengan ketetentuan peraturan perundang-undangan
  8. Melaksanakan hubungan kerja dengan Perangkat Daerah, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Pusat, dan instansi terkait sesuai dengan tugas dan fungsinya
  9. Menyelenggarakan pembinaan Jabatan Fungsional di lingkungan Dinas
  10. Mengkaji rumusan kebijakan administratif kesekretariatan Dinas
  11. Menyelenggarakan pengoordinasian penyusunan bahan rumusan kebijakan teknis operasional lingkup Kesekretariatan
  12. Menyelenggarakan pengoordinasian pengelolaan pendokumentasian peraturan perundangundangan, pengelolaan perpustakaan, protokol dan hubungan masyarakat lingkup Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Bandung
  13. Melaksanakan pembinaan, pengawasan, monitoring, evaluasi dan pelaporan lingkup Sekretariat dan Dinas 


  Fungsi


  1. Pengoordinasian penyusunan rencana dan program kerja kesekretariatan dan Dinas
  2. Pengoordinasian bahan perumusan kebijakan lingkup kesekretariatan dan Dinas
  3. Pengoordinasian pelaksanaan kebijakan lingkup kesekretariatan dan Dinas
  4. Pengoordinasian pelaksanaan evaluasi dan pelaporan lingkup kesekretariatan dan Dinas
  5. Pengoordinasian pelaksanaan administrasi lingkup kesekretariatan dan Dinas
  6. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan terkait dengan tugas dan fungsinya.

  Tugas Pokok


  1. Mengkaji dan merumuskan data dan informasi lingkup perencanaan, evaluasi dan pengembangan sumberdaya teknologi informasi dan komunikasi
  2. Menyusun rencana dan program kerja lingkup perencanaan, evaluasi dan pengembangan sumberdaya teknologi informasi dan komunikasi
  3. Mengkaji bahan kebijakan teknis di bidang perencanaan, evaluasi dan pengembangan sumberdaya teknologi informasi dan komunikasi
  4. Melaksanakan pemantauan serta memberikan rekomendasi pelanggaran kepada instansi terkait sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku
  5. Melaksanakan pengawasan administrasi dan sosialisasi kepada masyarakat
  6. Memonitori pelaksanaan kebijakan perencanaan, evaluasi dan pengembangan sumberdaya teknologi informasi dan komunikasi
  7. Melaksanakan hubungan kerja dengan Perangkat Daerah, PEmerintah Provinsi, Pemerintah Pusat dan instansi
  8. Menyusun rencana induk teknologi informasi dan komunikasi
  9. Menyusun rencana detail teknologi informasi dan komunikasi
  10. Menyusun arsitektur proses bisnis, arsitektur informasi dan SDM teknologi informasi dan komunikasi
  11. Menyusun tata kelola teknologi informasi dan komunikasi
  12. Menyusun standarisasi pembangunan/ pengembangan sistem informasi di lingkup Pemerintah Daerah
  13. Menyusun standarisasi hardware/software pendukung sistem informasi di lingkup Pemerintah Daerah
  14. Melaksanakan evaluasi terhadap kebijakan teknologi informasi komunikasi di lingkup Pemerintah Daerah
  15. Menyusun laporan hasil evaluasi kebijakan teknologi informasi komunikasi di lingkup Pemerintah Daerah
  16. Menyusun rekomendasi pengembangan sumber daya teknologi informasi komunikasi di lingkup Pemerintah Daerah
  17. Menerima, dan memeriksa laporan pelaksanaan program bidang perencanaan, evaluasi, dan pengembangan sumber daya teknologi informasi komunikasi
  18. Menerima, dan memeriksa laporan hasil pemantauan dan evaluasi pelaksanaan bidang perencanaan, evaluasi, dan pengembangan sumber daya teknologi informasi komunikasi
  19. Mengkaji dan mengoreksi bahan pedoman pembinaan, monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan lingkup perencanaan, evaluasi, dan pengembangan sumber daya teknologi informasi komunikasi dan mengkaji serta mengoreksi identifikasi program pengendalian perencanaan, evaluasi dan pengembangan sumberdaya teknologi informasi komunikasi sebagai bahan perumusan kebijakan


  Fungsi


  1. Penyusunan rencana dan program kerja lingkup perencanaan, evaluasi dan pengembangan sumberdaya teknologi informasi dan komunikasi
  2. Penyiapan bahan perumusan lingkup perencanaan, evaluasi dan pengembangan sumberdaya teknologi informasi dan komunikasi
  3. Pelaksanaan kebijakan lingkup perencanaan, evaluasi dan pengembangan sumberdaya teknologi informasi dan komunikasi
  4. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan lingkup perencanaan, evaluasi dan pengembangan sumberdaya teknologi informasi dan komunikasi
  5. Pelaksanaan administrasi lingkup perencanaan, evaluasi dan pengembangan sumberdaya teknologi informasi dan komunikasi

  Tugas Pokok


  1. Mengkaji dan merumuskan data dan informasi lingkup infrastruktur teknologi informasi dan komunikasi
  2. Menyusun rencana dan program kerja lingkup infrastruktur teknologi informasi dan komunikasi menjelaskan dan membagi tugas kepada bawahan agar pekerjaan dapat dilaksanakan secara efektif dan efisien
  3. Mengkaji bahan kebijakan teknis lingkup infrastruktur teknologi informasi komunikasi yang meliputi interkoneksi dan jaringan, manajemen perangkat keras teknologi informasi dan komunikasi, dan infrastruktur teknologi informasi komunikasi untuk publik sebagai bahan rumusan usulan kebijakan
  4. Merencanakan program bidang infrastruktur teknologi informasi komunikasi berdasarkan kebijakan dan arahan dari Kepala Dinas sebagai pedoman pelaksanaan tugas
  5. Melaksanakan pemantauan serta memberikan rekomendasi pelanggaran kepada instansi tekait sesuai dengan ketentuan dan perundangundangan yang berlaku
  6. Melaksanakan pengawasan administrasi dan bahan sosialisasi kepada masyarakat
  7. Memonitor pelaksanaan kebijakan infrastruktur teknologi informasi komunikasi sesuai dengan rencana program untuk mencapai sasaran yang telah ditentukan
  8. Melaksanakan tata usaha umum untuk mendukung pelaksanaan tugas bidang infrastruktur teknologi informasi komunikasi
  9. Menerima, dan memeriksa laporan hasil pemantauan dan evaluasi pelaksanaan interkoneksi dan jaringan, manajemen perangkat keras teknologi informasi komunikasi, serta infrastruktur teknologi informasi komunikasi untuk public
  10. Mengkaji dan mengoreksi bahan pedoman pembinaan, monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan lingkup interkoneksi dan jaringan, manajemen perangkat keras Teknologi Informasi Komunikasi, serta infrastruktur Teknologi Informasi Komunikasi untuk publik, dan mengkaji serta mengoreksi identifikasi program pengendalian infrastruktur teknologi informasi Komunikasi sebagai bahan perumusan kebijakan
  11. Melaksanakan hubungan kerja dengan Perangkat Daerah, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Pusat dan instansi terkait sesuai dengan tugas dan fungsinya
  12. Melaksanakan pembinaan, pengawasan, monitoring, evaluasi dan pelaporan lingkup infrastruktur teknologi informasi komunikasi


  Fungsi


  1. Penyusunan rencana dan program kerja lingkup Infrastruktur Teknologi Informasi dan Komunikasi 
  2. Penyiapan bahan perumusan lingkup Infrastruktur Teknologi Informasi dan Komunikasi
  3. Pelaksanaan kebijakan lingkup Infrastruktur Teknologi Informasi dan Komunikasi
  4. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan lingkup Infrastruktur Teknologi Informasi dan Komunikasi
  5. Pelaksanaan administrasi lingkup Infrastruktur Teknologi Informasi dan Komunikasi

  Tugas Pokok


  1. Mengkaji dan merumuskan data dan informasi lingkup data dan statistic
  2. Menyusun rencana dan program kerja lingkup data dan statistic
  3. Mengkaji bahan kebijakan teknis lingkup data dan statistik yang meliputi survey dan akuisisi data, pengolahan dan analisa data, serta publikasi dan data terbuka, sebagai bahan rumusan usulan kebijakan
  4. Melaksanakan pemantauan serta memberikan rekomendasi pelanggaran kepada instansi tekait sesuai dengan ketentuan dan perundangundangan yang berlaku
  5. Melaksanakan pengawasan administrasi dan bahan sosialisasi kepada masyarakat
  6. Memonitor pelaksanaan kebijakan lingkup data dan statistik sesuai dengan rencana program untuk mencapai sasaran yang telah ditentukan
  7. Melaksanakan tata usaha umum untuk mendukung pelaksanaan tugas bidang data dan statistic
  8. Menyelenggarakan monitoring dan pembinaan pada lingkup survey dan akuisisi data, pengolahan dan analisa data, serta publikasi dan data terbuka
  9. Menerima, dan memeriksa laporan hasil pemantauan dan evaluasi pelaksanaan di lingkup survey dan akuisisi data, pengolahan dan analisa data, serta publikasi dan data terbuka
  10. Mengkaji dan mengoreksi bahan pedoman pembinaan, monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan lingkup survey dan akuisisi data, pengolahan dan analisa data, serta publikasi dan data terbuka dan mengkaji serta mengoreksi identifikasi program pengendalian data dan statistik sebagai bahan perumusan kebijakan
  11. Melaksanakan hubungan kerja dengan Perangkat Daerah, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Pusat dan instansi terkait sesuai dengan tugas dan fungsinya
  12. Melaksanakan pembinaan, monitoring, evaluasi dan pelaporan lingkup data dan statistik


  Fungsi


  1. Penyusunan rencana dan program kerja lingkup data dan statistik 
  2. Penyiapan bahan perumusan lingkup data dan statistik
  3. Pelaksanaan kebijakan lingkup data dan statistik
  4. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan lingkup data dan statistik
  5. Pelaksanaan administrasi lingkup data dan statistic

  Tugas Pokok


  1. Mengkaji dan merumuskan data dan informasi lingkup persandian dan aplikasi informatika
  2. Menyusun rencana dan program kerja lingkup persandian dan aplikasi informatika
  3. Mengkaji bahan kebijakan teknis di bidang persandian dan aplikasi informatika yang meliputi pengelolaan aplikasi, audit aplikasi dan persandian, dan integrasi aplikasi sebagai bahan rumusan usulan kebijakan
  4. Merencanakan program bidang persandian dan aplikasi informatika berdasarkan kebijakan dan arahan dari Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika sebagai pedoman pelaksanaan tugas
  5. Melaksanakan pemantauan serta memberikan rekomendasi pelanggaran kepada Instansi terkait sesuai dengan ketentuan dan perundangundangan yang berlaku
  6. Melaksanakan pengawasan administrasi dan bahan sosialisasi kepada masyarakat
  7. Memonitor pelaksanaan kebijakan persandian dan aplikasi informatika sesuai dengan rencana program untuk mencapai sasaran yang telah ditentukan
  8. Melaksanakan tatausaha umum untuk mendukung pelaksanaan tugas bidang persandian dan aplikasi informatika
  9. Menyelenggarakan monitoring dan pembinaan pada pengelolaan aplikasi, persandian dan keamanan Sistem Informasi, dan integrasi aplikasi
  10. Menerima, dan memeriksa laporan hasil pemantauan dan evaluasi pelaksanaan lingkup pengelolaan aplikasi, persandian dan keamanan sistem informasi, dan integrasi aplikasi
  11. Mengkaji dan mengoreksi bahan pedoman pembinaan, monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan lingkup pengelolaan aplikasi, persandian dan keamanan sistem informasi, dan integrasi aplikasi dan mengkaji serta mengoreksi identifikasi program pengendalian aplikasi informatika sebagai bahan perumusan kebijakan
  12. Membuat telaahan staf sebagai bahan perumusan kebijakan bidang persandian dan aplikasi informatika
  13. melaksanakan hubungan kerja dengan Perangkat Daerah, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Pusat dan instansi terkait sesuai dengan tugas dan fungsinya
  14. Melaksanakan pembinaan, monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan lingkup persandian dan aplikasi informatika


  Fungsi


  1. Penyusunan rencana dan program kerja lingkup persandian dan aplikasi informatika 
  2. Penyiapan bahan perumusan lingkup persandian dan aplikasi informatika
  3. Pelaksanaan kebijakan lingkup persandian dan aplikasi informatika
  4. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan lingkup persandian dan aplikasi informatika
  5. Pelaksanaan administrasi lingkup persandian dan aplikasi informatika

  Tugas Pokok


  1. Mengkaji dan merumuskan data dan informasi lingkup diseminasi informasi
  2. Menyusun rencana dan program kerja lingkup diseminasi informasi
  3. Mengkaji bahan kebijakan teknis di bidang Diseminasi Informasi yang meliputi penyuluhan dan pengendalian informasi, penguatan keterbukaan informasi publik, dan kemitraan informasi masyarakat sebagai bahan rumusan usulan kebijakan
  4. Melaksanakan pemantauan serta memberikan rekomendasi pelanggaran kepada instansi tekait sesuai dengan ketentuan dan perundangundangan yang berlaku
  5. Melaksanakan pengawasan administrasi dan bahan sosialisasi kepada masyarakat
  6. Memonitor pelaksanaan kebijakan diseminasi informasi sesuai dengan rencana program untuk mencapai sasaran yang telah ditentukan
  7. Melaksanakan tatausaha umum untuk mendukung pelaksanaan tugas bidang diseminasi informasi
  8. Melaksanakan hubungan kerja dengan Perangkat Daerah, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Pusat dan instansi terkait sesuai dengan tugas dan fungsinya
  9. Menyelenggarakan monitoring dan pembinaan pada penyuluhan dan pengendalian informasi, penguatan keterbukaan informasi publik, dan kemitraan informasi masyarakat
  10. Melaksanakan pengawasan administrasi informasi dan bahan sosialisasi tentang layanan informasi kepada penduduk
  11. Menerima, dan memeriksa laporan pelaksanaan program seksi penyuluhan dan pengendalian informasi, penguatan keterbukaan informasi publik, dan kemitraan informasi masyarakat
  12. Menerima, dan memeriksa laporan hasil pemantauan dan evaluasi pelaksanaan penyuluhan dan pengendalian informasi, penguatan keterbukaan informasi publik, dan kemitraan informasi masyarakat
  13. Mengkaji dan mengoreksi bahan pedoman pembinaan, monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan lingkup penyuluhan dan pengendalian informasi, penguatan keterbukaan informasi publik, dan kemitraan informasi masyarakat dan mengkaji serta mengoreksi identifikasi program pengendalian diseminasi informasi sebagai bahan perumusan kebijakan
  14. Melaksanakan pembinaan, monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan program bidang diseminasi informasi


  Fungsi


  1. Penyusunan rencana dan program kerja lingkup diseminasi informasi 
  2. Penyiapan bahan perumusan kebijakan lingkup diseminasi informasi
  3. Pelaksanaan kebijakan lingkup diseminasi informasi
  4. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan lingkup diseminasi informasi
  5. Pelaksanaan administrasi lingkup diseminasi informasi

  Tugas Pokok



  Fungsi