Melaksanakan sebagian urusan Pemerintahan Daerah di bidang komunikasi ,informatika dan hubungan masyarakat berdasarkan azas otonomi dan pembantuan.
Perumusan kebijakan teknis di bidang komunikasi, informatika dan hubungan masyarakat.
Pembinaan dan pelaksanaan komunikasi, informatika dan kehumasan yang meliputi pos dan telekomunikasi, sarana komunikasi, desiminasi informasi dan teknologi informasi serta hubungan masyarakat.
Pelaksanaan pelayanan teknis administratif Dinas.
Pelaksanaan tugas yang diberikan oleh Walikota sesuai dengan tugas dan fungsinya