Pemkot Bandung Percepat Perapian Kabel Udara untuk Keamanan dan Kenyamanan Masyarakat
Posted by Super Admin
Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung melalui Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Bandung (Diskominfo) terus mengakselerasi perapian kabel udara yang melintang di berbagai ruas jalan. Salah satu lokasi yang menjadi fokus pada Selasa, 17 Desember 2024, adalah kawasan di depan Living Plaza, Jalan Pasir Kaliki No.134, Kelurahan Pamoyanan, Kecamatan Cicendo, Kota Bandung. Langkah ini dilakukan untuk mencegah potensi kecelakaan akibat kabel yang menjuntai di jalanan.
Yayan A. Brilyana Selaku Kepala Diskominfo Kota Bandung menjelaskan bahwa penurunan dan perapian kabel ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam menciptakan kenyamanan dan keamanan bagi masyarakat pengguna jalan. "Kami mengimbau kepada operator dan Internet Service Provider (ISP) untuk mematuhi aturan terkait pemasangan kabel udara, sebagaimana diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 43 Tahun 2023," ungkapnya.
Perwal tersebut mengatur tata cara pemasangan kabel agar tidak mengganggu estetika kota maupun membahayakan pengguna jalan. Dalam aturan itu, operator diwajibkan untuk memasang kabel dengan ketinggian dan penataan yang sesuai standar teknis.
Selain itu, Diskominfo juga membuka jalur komunikasi bagi masyarakat untuk melaporkan keberadaan kabel yang membahayakan di lingkungan mereka.
Laporan dapat disampaikan langsung ke Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Bandung untuk segera ditindaklanjuti. "Partisipasi masyarakat sangat penting untuk memastikan Bandung menjadi kota yang nyaman dan aman bagi semua," tambahnya.
Kegiatan ini menjadi bagian dari komitmen Pemkot Bandung untuk meningkatkan kualitas infrastruktur perkotaan sekaligus mendorong kolaborasi dengan berbagai pihak, termasuk penyedia jasa telekomunikasi. Dengan langkah ini, diharapkan insiden akibat kabel melintang dapat diminimalkan, dan wajah Kota Bandung semakin tertata rapi.
Untuk informasi lebih lanjut atau laporan mengenai kabel berbahaya, masyarakat dapat menghubungi Diskominfo Kota Bandung melalui Instagram atau kanal pengaduan resmi yang tersedia.