Ka.Kanwil : Maksimalkan Layanan PTSP Untuk Penyerahan Berkas CPNS
2019-01-31 22:09:20
LIHAT VERSI CETAK
Diunggah hari Kamis tanggal 31-01-2019 12:48:08 WITA
Ka.Kanwil : Maksimalkan Layanan PTSP Untuk Penyerahan Berkas CPNS
Banjarmasin (Kemenag Kalsel) - Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Kalsel H. Noor Fahmi menilai, sejak dibukanya layanan penyerahan berkas bagi CPNS yang dinyatakan lulus seleksi CPNS tahun 2018 melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) pada tanggal 16 Januari lalu sampai dengan sekarang berjalan dengan lancar.
"Layanan penyerahan berkas CPNS melalui PTSP saya lihat sudah berjalan dengan maksimal, bahkan terkesan sangat rapih dan tertib," katanya saat memantau kegiatan penyerahan berkas CPNS di PTSP Kanwil Kemenag Kalsel, Kamis (31/01/19)
Menurut Fahmi, dengan memaksimalkan layanan PTSP administrasi layanan lebih tertata dengan rapi dan keperluan pengunjung lebih jelas terinfentarisir. "Seperti yang saya lihat hari ini, meskipun terlihat banyak yang antri ingin menyerahkan berkas, namun mereka tetap tertib dan nyaman dalam menunggu giliran," katanya.
Fahmi selanjutnya mengharapkan, pelayanan PTSP Kanwil Kemenag Kalsel tersebut betul betul dimaksimalkan pemanfaatannya, bukan hanya untuk layanan yang sifatnya harian, tapi juga untuk momentum layanan lainnya yang sifatnya lebih besar seperti momentum pemberkasan tersebut.
Selanjutnya kepada peserta yang telah dinyatakan lulus Fahmi menghimbau agar segera melengkapi pemberkasan administrasi dengan teliti dan sebaik mungkin. "Panitia juga harus meneliti kembali kelengkapan peserta, jika ada yang kurang agar bisa segera di konfermasi kembali kepada peserta sebelum batas akhir penyerahan berkas tanggal 5 Februari mendatang," imbaunya.
Menurut data petugas layanan PTSP sejak 16 Januari lalu hingga sekarang 30 Januari sudah 75 % peserta CPNS yang telah menyerahkan berkasnya dari 592 formasi yang tersedia. (Rep/Ft: Inmas19)
Berita Populer
Berita Terkait
Sumber : https://kalsel.kemenag.go.id/berita/521623/KaKanwil-Maksimalkan-Layanan-PTSP-Untuk-Penyerahan-Berkas-CPNS