Ketua Pokjawas: Tugas Pengawas Sebagai Administrator dan Supervisor Madrasah
2019-01-30 12:37:58
LIHAT VERSI CETAK
Diunggah hari Rabu tanggal 30-01-2019 11:33:02 WITA
Ketua Pokjawas: Tugas Pengawas Sebagai Administrator dan Supervisor Madrasah
Banjarmasin (Kemenag Kalsel) - Ketua Kelompok Kerja Pengawas (Pokjawas) Madrasah Kota Banjarmasin Ahd Husaini, mengatakan tugas pengawas madrasah sebagai administrator dan supervisor pada satuan pendidikan di madrasah memiliki peranan yang sangat penting dan sterategis dalam mengembangkan madrasah.
“Sebagai administrator dan supervisor pengawas bertugas untuk membimbing, membina, mengarahkan, termasuk persiapan untuk akreditasi madrasah, yang tentunya dalam menyusun program Pokjawas rutin melaksanakan rapat koordinasi setiap bulannya, baik mengevaluasi kinerja bulan terdahulu maupun menyusun program yang akan datang,” ujarnya saat menjadi Pembina Apel Senin Aparatur Sipil Negara (ASN) Kemenag Kota Banjarmasin, Senin (28/01/19) di halaman Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) kota Banjarmasin.
Ketua Pokjawas menyampaikan secara khusus tugas pengawas madrasah meliputi kegiatan supevisi akademik dan supervisi manajerial. Terkait dengan supervisi akedemik, pembinaan terhadap guru secara umum, termasuk kegiatan belajar mengajar dan kegiatan pembinaan guru baik dalam administrasinya ataupun pelaksanaan tugas akedemik. “Membimbing dalam profesi guru, diantaranya dalam bentuk kegiatan MGMP,” sampainya.
Selanjutnya Pokjawas mengatakan supervisi manajerial erat kaitannya dengan kegiatan kunjungan ke sekolah atau ke madrasah. Supervisi erat kaitannya dengan kunjungan ke madrasah terutama kepada kepala madrasah, karena fungsinya sebagai edukator, manejer, administrator, supervisor, leader, inovator dan motivator, juga melakukan pengembangan diri melalui kegiatan-kegiatan kolektif seperti KKM bagi kepala madrasah. “KKG bagi guru madrasah diperoleh dari dana swadana atau swadaya sendiri,” terangnya.
Lebih lanjut Pokjawas menyampaikan, Pokjawas bersama kepala madrasah melaksanakan penilaian terhadap kinerja guru. Pengawas juga melaksanakan penilaian terhadap kinerja guru juga termasuk kinerja kepala madrasah, yang tentunya harus berdasarkan penunjukan kepala Kemenag. (Rep: Rahmani/ Ft: Yasir)
Berita Populer
Berita Terkait
Sumber : https://kalsel.kemenag.go.id/berita/521592/Ketua-Pokjawas-Tugas-Pengawas-Sebagai-Administrator-dan-Supervisor-Madrasah