Sosialisasi Keterbukaan Informasi Publik Bagi Guru Sekolah Dasar di Lingkungan Pemerintah Kota Bandung
Posted by Indah
Diskominfo – PPID
Guna
memaksimalkan transparansi atau keterbukaan informasi publik, Dinas Komunikasi
dan Informatika Kota Bandung menggelar kembali kegiatan sosialisasi keterbukaan
informasi publik bagi Sekolah Dasar Negeri (SDN) yang belum membentuk Sub PPID
Pembantu di lingkungan Pemerintah Kota Bandung yang bertempat di Atlantic City
Hotel, Kamis (27/07/2017).
Kegiatan ini
dibuka oleh Kepala Bidang Diseminasi Informasi, Eli Harliani. Ia mengatakan
dalam sambutannya “Saya berharap sosialisasi ini bukan sekedar media
transformasi informasi, tetapi juga wahana untuk menggalang peran serta dalam proses
pengambilan keputusan publik, agar kebijakan dan program pembangunan yang
diluncurkan pemerintah Kota Bandung benar-benar
berbasis kepentingan warga” ujarnya.
Kegiatan
Pembentukan Sub PPID Pembantu di Sekolah ini menghadirkan narasumber Komisioner
Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat, Muhammad Zen Al-Faqih dengan topik
“Mewujudkan Penyelenggaraan Keterbukaan Informasi Publik”, Ketua Gerakan
Masyarakat Peduli Pendidikan, Hary Santoni dengan topik “Keterbukaan Informasi
Dalam Dunia Pendidikan” dan Praktisi Komunikasi dan Media, Maulana Yudiman
dengan topik “Mengolah dan Mengelola Informasi Dalam Upaya Memenuhi UU
Keterbukaan Informasi Publik”.
Penyelenggaraan
kegiatan ini dimaksudkan sebagai bahan konsolidasi dan kaji ulang berbagai
kebijakan sehingga dapat dirumuskan suatu keluaran berupa Surat Keputusan Pembentukan
Sub PPID Pembantu di masing-masing sekolah agar pengelolaan dan pelayanan
informasi di sekolah dapat berjalan dengan baik karena Lembaga Pendidikan
Negeri merupakan badan lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan
penyelenggaraan negara yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari
APBN/APBD wajib membentuk PPID. Pembentukan Sub PPID Pembantu bagi Sekolah
Dasar ini mengacu pada Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan
Informasi Publik dan Intruksi Presiden Nomor 10 Tahun 2016 tentang Aksi
Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2016 dan Tahun 2017. [IO]