Sosialisasi Aplikasi Monitoring dan Evaluasi PPID di Lingkungan Pemerintah Kota Bandung Bagi PPID Sub Pembantu di Satuan Kerja Pendidikan SD Dan UPT Puskesmas

Jumat, (29/3) Kepala Seksi Penguatan Keterbukaan Informasi Publik, Yusuf Cahyadi Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Bandung mengadakan kegiatan Sosialisasi Aplikasi Monitoring dan Evaluasi PPID di Lingkungan Pemerintah Kota Bandung Bagi PPID Sub Pembantu di Satuan Kerja Pendidikan SD dan UPT Puskesmas di Gedung Serba Guna Balai Kota Bandung.

Salah satu isu globalisasi adalah demokratisasi, yang antara lain tumbuhnya kesadaran warga atas hak dan kewajiban dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Konsekuensinya, setiap individu memahami apa yang seharusnya diterima dari negara dan pemerintah, termasuk didalamnya hak asasi atas informasi publik.

Fenomena tersebut membuat permintaan akan informasi publik meningkat signifikan. Kecenderungan ini diakomodasi oleh Undang-Undang Dasar 1945, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik, peraturan pemerintah nomor 61 tahun 2010 tentang pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008, serta Peraturan Komisi Informasi Nomor 01 Tahun 2010 tentang standar layanan informasi publik.

Kepala Bidang Diseminasi Informasi, Ely Harliani membuka kegiatan ini mewakili PLT Dinas Komunikasi dan Informatika Bandung . Ahyani Raksanagara. Ely Harliani mengatakan “Harapan diadakannya kegiatan ini agar PPID Sub Pembantu di satuan kerja pendidikan SD dan UPT Puskesmas dapat memahami kedudukan, tugas pokok, dan fungsi PPID di satuan kerja pendidikan masing-masing selaku PPID Sub Pembantu dan meningkatkan keterampilan dalam melaksanakan pelayanan informasi publik.



Tambahnya ‘’Saya juga mengapresiasi kegiatan yang dilaksanakan pada hari ini, mudah-mudahan mengingatkan kembali pentingnya keterbukaan informasi publik berikut pengelolaan dan pelayanannya, terutama untuk memenuhi hak-hak informasi publik di masyarakat Kota Bandung. Saya percaya para peserta dapat mengemban tugas dan fungsi sebagai PPID Sub Pembantu disatuan pendidikan dengan sebaik-baiknya pelayanan dan kebermanfaatan. Karena kelalaian pengelolaan informasi dapat berakibat konsekuensi hukum, baik pidana maupun perdata, yang tentunya lebih menguras energi yang seharusnya bisa dimanfaatkan untuk kegiatan yang lebih produktif''.


Kegiatan ini juga mendatangkan narasumber-narasumber yang berkompeten dalam bidangnya antara lain M. Taufan Dwi selaku Asisten Ombudsman RI Bidang Pencegahan, Bapak Roky Al Faizal selaku Kasubsi TI Produksi Intelejen dan Penkum Kejari Kota Bandung dan Ibu Amalia Utami Staff PPID . Diharapkan dengan adanya narasumber-narasumber ini peserta dapat menambah wawasan bagi para peserta dan mengimplementasikan dalam tugas dan fungsi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dengan sebaik-baiknya.

Editor

MM