Rapat Terkait Peraturan Walikota Nomor 1265 Tahun 2015 Tentang Aplikasi LAPOR

Kepala Bidang Diseminasi, Ely Harliani dan Kelapa Seksi Penguatan Keterbuakaan Publik, Yusuf Cahyadi melakukan Kegiatan Rapat Terkait Peraturan Walikota Nomor 1265 Tahun 2015 Tentang Pedoman LAPOR bersama Koordinator Bandung Command Center (Plt Pengembangan Sumber Daya TIK), Furqon Hanafi yang didampingi Wakil Koordinator BCC, Novi Nuryanti di ruang rapat BCC lantai II (27/02)

Forqon Hasana menyampaikan “kita harus tahu 4 fungsi aplikasi LAPOR ini yaitu Distribusi Laporan, Monitoring Evaluasi, Analisis Data Laporan seperti objek laporan, kecepatan respon dan jumlah laporan masuk yang terakhir adanya Sosialisasi Aplikasi LAPOR di semua media . Tidak hanya itu admin LAPOR juga diharapkan paham terkait tugas pokok dan fungsi masing-masing OPD’’

Tambahnya “Setiap pengaduan yang masuk di aplikasi LAPOR harus ada tindak lanjut dari setiap OPD maksimal 5 hari kerja apabila melebihi waktu akan ada rekap ulang tindak lanjut pengaduan” Diharapkan pula setiap aplikasi yang ada di pemerintah daerah harus terintegrasi dengan aplikasi LAPOR .


Editor

MM