PPID Kota Bandung Gelar Sosialisasi Keterbukaan Informasi Publik Bagi Masyarakat

Diskominfo- PPID

PPID Kota Bandung menggelar Sosialisasi Keterbukaan Informasi Publik bagi anggota LPM Kota Bandung pada Rabu, 26 Juli 2017 di Grand Asrilia Hotel Bandung.

Kegiatan ini dibuka oleh Kepala Asisten Pemerintahan dan Kesra, Kamalia Purbani. Dalam sambutannya, Kamalia menyampaikan “Setiap informasi bersifat terbuka dan dapat di akses oleh siapapun kecuali informasi yang dibatasi oleh perundang-undangan. Dimana keterbukaan ini dapat saling bersinergi antara pemerintah dan masyarakat”.

Dalam kegiatan ini, hadir sebagai narasumber Asisten Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Jawa Barat, Noer Adhe Purnama; Komisioner Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat, Ijang Faisal; Ketua DPP LPM (Lembaga Pemberdayaan Masyarakat) Kota Bandung, Merdi Hajiji; dan Aliansi Jurnalis Independen, Ari Syahril Ramadhan.

Noer Adhe Purnama menjelaskan bahwa peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan pelayanan publik, dimulai saat penyusunan standar pelayanan sampai dengan evaluasi dan pemberian penghargaan, serta masyarakat dapat membentuk lembaga pengawasan pelayanan publik.

Ijang Faisal menjelaskan secara rinci mengenai proses lahirnya Undang-undang No. 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik. Pada intinya, setiap badan publik wajib menyampaikan informasi publik, baik informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala, informasi yang wajib diumumkan secara serta merta, informasi yang wajib tersedia setiap saat, maupun informasi yang diperoleh berdasarkan permintaan.

Merdi Hajiji memaparkan terkait pemberdayaan masyarakat dalam meningkatkan transparansi informasi publik. Hal ini disadari betul oleh LPM Kota Bandung, sehingga berbagai langkah dan pendekatan dilakukan untuk memberdayakan masyarakat dalam upaya menciptakan transparansi informasi publik.

Ari Syahril Ramadhan pun menyampaikan bahwa keterbukaan informasi publik merupakan kunci pembuka gerbang ke arah perubahan yang signifikan atas performa dari pelayanan-pelayanan publik dan bertujuan untuk mempermudah akses dan transparansi publik.

Harapan dari kegiatan sosialisasi ini tentu dapat mendorong masyarakat untuk lebih berperan aktif dalam proses pengambilan keputusan publik, agar kebijakan dan program yang diluncurkan oleh Pemerintah Kota Bandung benar-benar berdasar pada kepentingan masyarakat. [IO/RKDS]

Editor

Indah