PPID Kota Bandung Gelar Monitoring dan Evaluasi Penerapan UU Keterbukaan Informasi Publik

Diskominfo- PPID

PPID Kota Bandung menggelar acara sosialisasi Hasil Pemeringkatan Sementara Monitoring dan Evaluasi Penerapan Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik bagi PPID Pembantu dan Satuan Kerja Pendidikan Tahun 2017 pada Rabu (20/09) di The Newton Hotel Bandung.

Acara ini dibuka oleh Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Bandung, Ahyani Raksanagara. Dalam sambutannya, Ahyani menyampaikan bahwa peran PPID dalam penyediaan dan pelayanan informasi publik sangat penting dan strategis, namun untuk menunjang informasi tersebut perlu adanya monitoring dan evaluasi terkait standar pelayanan informasi publik dan daftar informasi  yang disampaikan oleh satuan organisasi perangkat daerah (OPD) dan satuan kerja pendidikan di lingkungan Pemerintah Kota Bandung yang disampaikan pada Dinas Komunikasi dan Informatika selaku PPID Utama Kota Bandung, sebagai upaya untuk memperlancar tugas PPID  dalam memberikan layanan informasi yang transparan dan akuntabel kepada masyarakat.

“Persoalan ini sepertinya sederhana namun secara faktual akan menentukan kinerja pemerintah, sehingga perlu penerapan yang lebih konsisten baik dengan kontrol pemerintah maupun atas kesadaran publik.” pungkasnya.

Kegiatan ini diawali dengan sesi pemaparan dari narasumber sekaligus menjadi tim penilai monev, diantaranya Asisten Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Jawa Barat, Noer Adhe Purnama; Komisioner Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat, Budi Yoga Permana; dari unsur akademisi diwakili oleh Santi Indra Astuti, Dosen Universitas Islam Bandung; dan dari unsur masyarakat diwakili oleh Tri Andayani.

Di akhir sesi dilanjutkan dengan pembahasan Hasil Pemeringkatan Sementara Monitoring dan Evaluasi PPID Pembantu dan Satuan Kerja Pendidikan Tahun 2017. Pemeringkatan ini merupakan hasil dari penilaian kuesioner (self assesment) yang sebelumnya telah disampaikan oleh PPID Pembantu dan Satuan Kerja Pendidikan pada 29 Juni – 28 Juli 2017. Adapun kategori dari kuesioner monev ini diantaranya Kuesioner Pembentukan dan Keberadaan PPID Pembantu dan Satker Pendidikan, Kuesioner Kelengkapan Standar Layanan Informasi Publik, Kuesioner Ketersediaan Informasi Yang Wajib Disediakan dan Diumumkan Secara Berkala, serta Kuesioner Ketersediaan Informasi Yang Wajib Tersedia Setiap Saat.

PPID Kota Bandung sangat mengapresiasi pada PPID Pembantu dan Satuan Kerja Pendidikan yang telah berpartisipasi dalam kegiatan monev karena pada dasarnya kegiatan ini melibatkan self assesment dari masing-masing badan publik. Meskipun masih ada beberapa badan publik yang tidak dapat berpartisipasi dalam kegiatan monev ini.

Adapun tahapan selanjutnya setelah pembahasan hasil pemeringkatan sementara yaitu masa sanggah/tanggapan dari PPID Pembantu dan Satuan Kerja Pendidikan terhitung dari 20 September – 2 Oktober 2017. Masa sanggah ini merupakan peluang bagi badan publik untuk melakukan klarifikasi yaitu menambahkan dokumen dan bukti tambahan sebelum tim verifikasi melakukan pemeriksaan lapangan.

Adapun pemeriksaan lapangan akan dilaksanakan pada 9-13 Oktober 2017. Pemeriksaan lapangan ini bertujuan untuk menguji dan mengklarifikasikan kesesuaian self assesment dengan bukti dokumen dan website kepada 10 besar Organisasi Perangkat Daerah dan 5 besar Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri di Wilayah Kota Bandung.

Selanjutnya, setelah tahapan pemeriksaan lapangan akan dibahas dalam rapat pleno Penanggungjawab, Komite Pengarah dan Ketua Pelaksana untuk memilih 5 besar PPID Pembantu dan Satker Pendidikan yang disepakati. Rencananya, pengumuman pemeringkatan akhir dari kegiatan Monitoring dan Evaluasi Penerapan Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik bagi PPID Pembantu dan Satuan Kerja Pendidikan Tahun 2017 ini akan dilaksanakan pada 1 November 2017 nanti. [IO]

 

Editor

Indah