PPID Kota Bandung Gelar Monitoring dan Evaluasi Penerapan UU Keterbukaan Informasi Publik
Posted by Indah
Diskominfo- PPID
PPID Kota Bandung menggelar
acara sosialisasi Hasil Pemeringkatan Sementara Monitoring dan Evaluasi Penerapan
Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik bagi PPID Pembantu dan Satuan Kerja
Pendidikan Tahun 2017 pada Rabu (20/09) di The
Newton Hotel Bandung.
Acara ini dibuka oleh Kepala
Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Bandung, Ahyani Raksanagara. Dalam
sambutannya, Ahyani menyampaikan bahwa peran PPID dalam penyediaan dan pelayanan
informasi publik sangat penting dan strategis, namun untuk menunjang informasi
tersebut perlu adanya monitoring dan evaluasi terkait standar pelayanan
informasi publik dan daftar informasi
yang disampaikan oleh satuan organisasi perangkat daerah (OPD) dan satuan
kerja pendidikan di lingkungan Pemerintah Kota Bandung yang disampaikan pada Dinas
Komunikasi dan Informatika selaku PPID Utama Kota Bandung, sebagai upaya untuk
memperlancar tugas PPID dalam memberikan
layanan informasi yang transparan dan akuntabel kepada masyarakat.
“Persoalan ini sepertinya
sederhana namun secara faktual akan menentukan kinerja pemerintah, sehingga
perlu penerapan yang lebih konsisten baik dengan kontrol pemerintah maupun atas
kesadaran publik.” pungkasnya.
Kegiatan
ini diawali dengan sesi pemaparan dari narasumber sekaligus menjadi tim penilai
monev, diantaranya Asisten
Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Jawa Barat, Noer Adhe Purnama; Komisioner
Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat, Budi Yoga Permana; dari unsur akademisi
diwakili oleh Santi Indra Astuti, Dosen Universitas Islam Bandung; dan dari unsur
masyarakat diwakili oleh Tri Andayani.
Di
akhir sesi dilanjutkan dengan pembahasan Hasil Pemeringkatan Sementara
Monitoring dan Evaluasi PPID Pembantu dan Satuan Kerja Pendidikan Tahun 2017. Pemeringkatan
ini merupakan hasil dari penilaian kuesioner (self assesment) yang sebelumnya telah disampaikan oleh PPID Pembantu
dan Satuan Kerja Pendidikan pada 29 Juni – 28 Juli 2017. Adapun kategori dari kuesioner
monev ini diantaranya Kuesioner Pembentukan dan Keberadaan PPID Pembantu dan
Satker Pendidikan, Kuesioner Kelengkapan Standar Layanan Informasi Publik, Kuesioner
Ketersediaan Informasi Yang Wajib Disediakan dan Diumumkan Secara Berkala, serta
Kuesioner Ketersediaan Informasi Yang Wajib Tersedia Setiap Saat.
PPID
Kota Bandung sangat mengapresiasi pada PPID Pembantu dan Satuan Kerja
Pendidikan yang telah berpartisipasi dalam kegiatan monev karena pada dasarnya
kegiatan ini melibatkan self assesment
dari masing-masing badan publik. Meskipun masih ada beberapa badan publik yang
tidak dapat berpartisipasi dalam kegiatan monev ini.
Adapun
tahapan selanjutnya setelah pembahasan hasil pemeringkatan sementara yaitu masa
sanggah/tanggapan dari PPID Pembantu dan Satuan Kerja Pendidikan terhitung dari
20 September – 2 Oktober 2017. Masa sanggah ini merupakan peluang bagi badan
publik untuk melakukan klarifikasi yaitu menambahkan dokumen dan bukti tambahan
sebelum tim verifikasi melakukan pemeriksaan lapangan.
Adapun
pemeriksaan lapangan akan dilaksanakan pada 9-13 Oktober 2017. Pemeriksaan
lapangan ini bertujuan untuk menguji dan mengklarifikasikan kesesuaian self assesment dengan bukti dokumen dan website kepada 10 besar Organisasi
Perangkat Daerah dan 5 besar Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri di Wilayah
Kota Bandung.
Selanjutnya,
setelah tahapan pemeriksaan lapangan akan dibahas dalam rapat pleno Penanggungjawab,
Komite Pengarah dan Ketua Pelaksana untuk memilih 5 besar PPID Pembantu dan
Satker Pendidikan yang disepakati. Rencananya, pengumuman pemeringkatan akhir
dari kegiatan Monitoring dan Evaluasi Penerapan Undang-undang Keterbukaan Informasi
Publik bagi PPID Pembantu dan Satuan Kerja Pendidikan Tahun 2017 ini akan
dilaksanakan pada 1 November 2017 nanti. [IO]