Penertiban Menara Telekomunikasi

Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung saat ini tengah melakukan normalisasi sejumlah sungai di Kota Bandung. Salah satunya dengan menertibkan bangunan liar.

Pada Jum'at, 20 Agustus 2021, Pemkot Bandung juga melakukan Pembongkaran Menara Telekomunikasi di kawasan Sungai Cipamokolan.

Komandan Sektor (Dansektor) 22 Citarum Harum, Kolonel Infanteri Eppy Gustiawan mengungkapkan bahwa pembongkaran menara tersebut dilakukan karena tidak memiliki suarat idzin atau ilegal.

"Kami melakukan pembongkaran menara tersebut karena tidak berizin, sesuai dengan aturan terkait normalisasi sungai, bangunan, menara dan lainnya harus ditertibkan, agar fungsi sungai yang ada bisa berjalan dengan baik," imbuhnya.

Di samping penertiban, Pemkot Bandung juga telah meluncurkan berbagai program pemeliharaan dan pengembangan aliran sungai meliputi perbaikan Tembok Penahan Tanah (TPT) atau kirmir dan pagar pengaman sungai, pembangunan sumur imbuhan, pembuatan sumur resapan, pembangunan kolam retensi.

Termasuk juga pemeliharaan dan penataan sempadan sungai cipamokolan, normalisasi sungai cibodas cidurian, pembangunan drainase dan pemeliharaan rutin sungai oleh UPT (pengerukan sedimen, babadan rumput) di seluruh sungai di wilayah Kota Bandung.

SUMBER : @sonataradio_bdg

Editor

Admin Bidang Diseminasi