osialisasi Peraturan Presiden no.7 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional dalam Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbaris Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme tahun 2020-2024 (RAN PE) di Jawa Barat.
Posted by Admin Bidang Diseminasi
BANDUNG,
Kepala Seksi Penguatan Ketrbukaan Informasi Publik mengikuti zoom meeting terkait Sosialisasi Peraturan Presiden no.7 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional dalam Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbaris Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme tahun 2020-2024 (RAN PE) di Jawa Barat.
Sosialiasi RAN PE dan pengaruh kesamaan gender. Diperolehnya temuan dan masukan terkait isu pencegahan dan penanggulanangan ektremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme di Jawa Barat. Di Jawa Barat sudah terdapat Tim Koordinasi Pencegahan Terorisme, Radikalisme dan Separatisme yang tertuang di Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomoe 339.05/Kep.86-Bakesbangpol/2020.