Diskominfo Kota Bandung Ajak Warga Aktif Perangi Judi Online Melalui Kanal Aduan Konten

Pemerintah terus menggencarkan upaya pemberantasan judi online yang semakin marak di ruang digital. Berdasarkan data terbaru Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi), hingga 7 September 2025 sebanyak 7.002.456 konten perjudian online berhasil diblokir.


Jumlah tersebut menunjukkan komitmen kuat pemerintah dalam membersihkan ruang digital dari konten negatif yang merugikan masyarakat. Judi online tidak hanya menimbulkan kerugian finansial, tetapi juga berpotensi merusak tatanan sosial, mengganggu ketenteraman keluarga, serta berdampak pada keamanan dan ketertiban masyarakat.


Untuk mempercepat penanganan, Kemkomdigi menyediakan layanan aduan konten yang dapat diakses masyarakat. Jika menemukan situs, aplikasi, atau media sosial yang memuat praktik judi online, masyarakat dapat segera melaporkannya melalui kanal aduankonten.id.


Selain itu, masyarakat juga bisa memperoleh edukasi dan informasi terkini mengenai bahaya konten negatif lainnya, termasuk hoaks, penipuan daring, maupun pornografi, melalui akun Instagram resmi @aduankonten.official.


Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Bandung, Yayan A. Brilyana, menegaskan pentingnya keterlibatan masyarakat dalam memerangi judi online.


“Kami mengajak seluruh warga Bandung untuk aktif melaporkan apabila menemukan situs atau konten judi online. Dengan kolaborasi bersama, kita dapat menjaga ruang digital agar tetap aman, sehat, dan produktif bagi semua,” ungkap Yayan.


Diskominfo Kota Bandung berharap partisipasi aktif masyarakat dapat memperkuat upaya pemerintah dalam menciptakan ekosistem digital yang bermanfaat sekaligus melindungi generasi muda dari dampak buruk judi online.

Editor

Super Admin