Juara! PPID Kota Bandung Kembali Raih Badan Publik Informatif Sebelas Kali Beruntun

05 January 2026 Komunikasi Informasi Bagikan:
Juara! PPID Kota Bandung Kembali Raih Badan Publik Informatif Sebelas Kali Beruntun

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kota Bandung kembali meraih penghargaan sebagai badan publik informatif dari Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat pada Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Jawa Barat 2024 di Sasana Budaya Ganesha (Sabuga), Selasa 30 Desember 2025.

 

Predikat tersebut merupakan kesebelas kalinya yang diraih Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung.

Atas raihan itu, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Bandung, Yayan Ahmad Brilyana menyampaikan, capaian ini tak lepas dari arahan Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan dan Sekretaris Daerah, Iskandar Zulkarnain serta dukungan penuh dari DPRD Kota Bandung. 

 

Juga buah dari kolaborasi seluruh organisasi perangkat daerah (OPD), partisipasi masyarakat dan seluruh stakeholder di Kota Bandung.

"Pemkot Bandung terus berkomitmen untuk selalu memberikan dan mempermudah pelayanan publik terbaik bagi masyarakat," ungkapnya.

 

Yayan menyebut, berbagai strategi dan inovasi yang telah dilakukan oleh Pemkot Bandung untuk mempermudah masyarakat mengakses informasi publik secara digital dan real time.

"PPID Kota Bandung terus berinovasi menyebarluaskan informasi terkait up to date siaran pers Humas Bandung, up to date titik banjir,  pantauan lalu lintas secara real time, serta Aplikasi Permohonan Informasi Publik (Simonik),” jelas Yayan.

 

Perlu diketahui, PPID di lingkungan Pemkot Bandung tersebar di perangkat daerah hingga sekolah, yakni 77 PPID Pembantu di OPD, Kecamatan, BLUD, dan BUMD, serta 346 PPID Sub Pembantu Satker Pendidikan di SD dan SMP.

 

Yayan mengungkapkan, ketika masyarakat ingin mengajukan permohonan informasi publik kepada Pemkot Bandung, masyarakat dapat dengan mudah mengakses Simonik (https://ppid-simonik.bandung.go.id/). “Simonik merupakan aplikasi terpusat dan satu pintu. Selain memudahkan koordinasi dan tata kerja PPID, masyarakat dapat mengajukan permohonan informasi di manapun dan kapanpun," katanya.

 

"Selain mengajukan permohonan informasi, masyarakat juga bisa mengajukan permohonan keberatan dan mentracking status permohonan informasi dan keberatan mereka,” imbuhnya.

 

Berdasarkan data Laporan Layanan Informasi Publik Pemkot Bandung, setelah Simonik efektif digunakan pada Tahun 2023, jumlah permohonan informasi yang masuk terus melonjak, yakni sebanyak 118 pada Tahun 2023, dan 327 pada Tahun 2024.

Yayan berharap, Pemkot Bandung selalu menjadi badan publik yang informatif yang terus menyebarluaskan informasi bermanfaat dan dibutuhkan oleh masyarakat. (rob)**


Kepala Diskominfo Kota Bandung

Yayan Ahmad Brilyana