Ka.Kankemenag: Hak Warga Negara Mendapatkan Layanan Pendididikan
2019-01-30 12:38:18
LIHAT VERSI CETAK
Diunggah hari Rabu tanggal 30-01-2019 09:03:20 WITA
Ka.Kankemenag: Hak Warga Negara Mendapatkan Layanan Pendididikan
Marabahan (Kemenag Kalsel) – “Salah satu hak dasar warga negera adalah mendapatkan layanan pendidikan,” ujar Kepala Kantor Kementerian Agama (Ka.Kankemenag) Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) Drs. H. Saribuddin, M.Pd.I pada acara penyerahan Kartu Indonesia Pintar (KIP) kepada penerima manfaat Program Indonesia Pintar (PIP), Selasa (29/01/19) di Gedung Serba Guna pemerintah daerah Barito Kuala di Marabahan.
Menurut H. Saribuddin PIP merupakan upaya pemerintah untuk meningkatkan akses pendidikan kepada masyarakat, khsusunya pada siswa yang berasal dari keluarga kurang mampu sebagai penyempurnaan dari program Bantuan Siswa Miskin (BSM).
“Semoga dengan adanya bantuan PIP peningkatan akses dan mutu pendidikan kepada seluruh warga masyarakat sebagai upaya meningkatkan SDM yang merupakan faktor penting dalam pelaksanaan pembangunan serta memajukan bangsa dan negara agar tercapai masyarakat yang terdidik, cerdas dan berakhlaq mulia,” ucapnya.
Sementara Sekretaris Jenderal Kementerian Agama (Kemenag) RI Prof. Dr. Phil. H. M. Nur Kholis Setiawan, MA meminta kepada pimpinan satuan kerja selaku Pejabat Pembuat Komitmen yang mengeksekusi PIP agar melakukan eksekusi PIP dengan bekal Pengawasan dengan Pendekatan Agama. "Dengan bekal Pengawasan dengan Pendekatan Agama maka eksekusi PIP merupakan bagian dari ibadah," katanya
Sebelumnya, Bupati Barito Kuala Hj. Noormiliyani A.S., S.H berharap PIP dapat membantu anak - anak dalam dunia pendidikan dan dia menilai, pemberian bantuan tersebut merupakan bentuk nyata dari pemerintah dalam rangka meningkatkan kecerdadan anak bangsa. "Oleh karenanya saya mengharapkan PIP ini dapat di data dengan baik dan sesuai dengan juknisnya," harapnya.
Siswa Madrasah penerima manfaat PIP tahun 2018 pada Kabupaten Batola berjumlah 797 siswa Madrasah Ibtidaiyah, 722 siswa Madrasah Tsanawiyah dan 463 siswa Madrasah Aliyah.
Selain penyerahan pemanfaatan PIP untuk madrasah juga diserahkan PIP untuk santri Pondok Pesantren yakni 63 untuk santri tingkat Ula, 184 untuk santri Wustha dan 44 untuk santri Ulya yang disaksikan Kepala Kemenag Kabupaten Kota dan Undangan lainya yang terlibat. (Rep: Bahrul/ Ft: Udin)
Berita Populer
Berita Terkait
Sumber : https://kalsel.kemenag.go.id/berita/521582/KaKankemenag-Hak-Warga-Negara-Mendapatkan-Layanan-Pendididikan